Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang terdiri dari 6 lembaga mendorong pentingnya pejabat negara pimpinan daerah di beberapa wilayah membuka pintu untuk mendengarkan aspirasi dari para peserta aksi. Keterbukaan informasi dan dialog tersebut dinilai dapat meredam konflik dan tindakan-tindakan kekerasan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa LNHAM merekomendasikan Polri untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek.
“Kami juga mendorong agar aparat tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Anis dalam keterangannya pada Kamis (4/8).
Selain itu, kepolisian diminta untuk segera memberikan akses atas bantuan hukum kepada para korban yang saat ini masih ditahan baik di Polda, Polres hingga Polsek dan memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum secara manusiawi dan menjalankan proses penegakan hukum sebagaimana UU Perlindungan anak serta Peradilan Pidana Anak.
“Harus bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait,” ungkap Anis.
Lebih lanjut, aparat kepolisian dan TNI diminta untuk bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.
Di sisi lain, Anis menegaskan pentingnya bagi pemerintah menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Membuka ruang partisipasi, kritik, dialog dan aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan, sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik,” tuturnya.
Anis juga mendorong agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak, serta melakukan revitalisasi fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat dari aksi yang terjadi.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus melakukan aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional adalah kumpulan badan atau organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia(HAM) bagi warga negara Indonesia.
Enam lembaga yang termasuk dalam LHMN adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Anak, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Disabilitas Nasional (KND), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dev/P-1)
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved