Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang terdiri dari 6 lembaga mendorong pentingnya pejabat negara pimpinan daerah di beberapa wilayah membuka pintu untuk mendengarkan aspirasi dari para peserta aksi. Keterbukaan informasi dan dialog tersebut dinilai dapat meredam konflik dan tindakan-tindakan kekerasan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa LNHAM merekomendasikan Polri untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek.
“Kami juga mendorong agar aparat tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Anis dalam keterangannya pada Kamis (4/8).
Selain itu, kepolisian diminta untuk segera memberikan akses atas bantuan hukum kepada para korban yang saat ini masih ditahan baik di Polda, Polres hingga Polsek dan memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum secara manusiawi dan menjalankan proses penegakan hukum sebagaimana UU Perlindungan anak serta Peradilan Pidana Anak.
“Harus bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait,” ungkap Anis.
Lebih lanjut, aparat kepolisian dan TNI diminta untuk bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.
Di sisi lain, Anis menegaskan pentingnya bagi pemerintah menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Membuka ruang partisipasi, kritik, dialog dan aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan, sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik,” tuturnya.
Anis juga mendorong agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak, serta melakukan revitalisasi fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat dari aksi yang terjadi.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus melakukan aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional adalah kumpulan badan atau organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia(HAM) bagi warga negara Indonesia.
Enam lembaga yang termasuk dalam LHMN adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Anak, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Disabilitas Nasional (KND), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dev/P-1)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved