Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan akan segera mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut adanya gugatan redenominasi rupiah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat dari MK untuk bersiap menghadapi gugatan tersebut dan menyiapkan risalah, jika diperlukan.
“Yang pertama surat baru kita terima kemarin dan kita akan mengadakan rapat pimpinan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI seperti dilansir pada Selasa (18/3).
Politikus Partai Gerindra itu menekankan, pimpinan DPR RI akan mempersiapkan risalah dan keterangan yang akan disampaikan, apabila diminta atau dibutuhkan oleh MK.
“Melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan Presiden RI untuk bersiap menghadapi gugatan setelah seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Gugatan yang dalam petitumnya itu meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.
Surat MK kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 ini dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.
“Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB," tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
Surat itu menjelaskan, DPR dan Presiden dipersilakan mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal gugatan tersebut sambil menunggu panggilan sidang.
Diketahui sebelumnya, pemohon Zico menggugat pasal nominal mata uang rupiah agar diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi ini dinilai penting oleh Zico, karena angka nol yang banyak menyebabkan dia rabun saat membaca angka yang begitu banyak berjejer.
Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.
"Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” ujar Zico dalam permohonannya.
Pemohon juga membandingkan rupiah dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, dinilai hal itu sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional. Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing. (Dev/P-3)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved