Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penelusuran penyewaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Alasannya karena adanya laporan dari masayrakat atas penggunaan pesawat itu.
“Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi, akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Baca juga : Kaesang Diduga Terima Gratifikasi, Politikus Demokrat: KPK Jangan Bikin Gaduh!
Direktorat PLPM nantinya akan meminta keterangan kepada pelapor untuk mendalami penyewaan jet yang dilaporkan. Pengadu juga akan dikonfirmasi soal dokumen yang sudah dikirimkan ke KPK.
“Untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ucap Tessa.
Keputusan memokuskan ke satu divisi ini dilakukan untuk bisa melakukan penelusuran lebih luas. KPK memastikan menyeriusi isu yang kini diperbincangkan masyarakat, tersebut.
Baca juga : Ketua KPK: Pemanggilan Kaesang Berkaitan Dengan Penyelenggara Negara
“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujar Tessa.
Saat ini, aduan tentang penggunaan jet pribadi itu sedang di tahap telaah. Proses itu berlangsung selama 8 sampai 14 hari.
Jika lolos tahap itu, KPK akan melakukan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Targetnya, selesai dalam 30 hari.
Baca juga : Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Jika Dibiarkan bisa jadi Modus TPPU
“Baru setelah itu diekspose, dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya,” kata Tessa.
Lebih lanjut, KPK tidak memberikan atensi khusus atas laporan penyewaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang ini. Semua aduan yang masuk disamakan penanganannya.
“Semua laporan yg masuk kami perlakukan sama. Tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini aset recovery yang nilainya fantastis,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK akan Panggil Kaesang untuk Minta Klarifikasi Soal Sewa Jet Pribadi
Sebelumnya, KPK akan memanggil Kaesang Pangarep terkait penyewaan jet pribadi. Klarifikasi dibutuhkan karena pesawat yang dipakai dikhawatirkan berkaitan dengan jabatan keluarganya.
“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Selain ketua umum PSI, Kaesang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), saudara kandung Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution. Karenanya, klarifikasi penting meski Kaesang bukan penyelenggara negara. (Can/P-2)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved