Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas aset suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum diterima Lembaga Antirasuah, hingga kini.
“Kami akan mengimbau menyurati yang bersangkutan untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Alex menekankan kepatuhan penyerahan LHKPN kepada Farid. Sebab, jabatan yang dipegangnya saat ini merupakan pejabat tinggi yang harus menjadi contoh baik bagi bawahannya.
Baca juga : 2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK
“Bagi pejabat yang belum melaporkan kepala badan ya boleh dikatakan itu sebagai wajib lapor LHKPN,” ujar Alex.
Jelita Jeje sedang menjadi sorotan publik saat ini. Dia kedapatan memamerkan mertuanya yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan fasilitas berlibur ke luar negeri.
Sejatinya, Jelita membela Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gunado yang menyewa pesawat pribadi saat bepergian ke luar negeri. Namun, ucapannya di media sosial malah berbalik menyerangnya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara yang tak boleh menerima gratifikasi. (Can/P-2)
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved