Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beralasan hal itu memang tidak boleh diungkap ke publik.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, itu bukan untuk disampaikan dalam forum terbuka seperti ini,” kata Ali di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga : Pengusutan Dugaan Gratifikasi Ganjar Dinilai Harus Dipisah dari Politik
Ia membantah pihaknya berupaya melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.
"Aturan yang berlaku memang melarang penegak hukum membeberkan informasi tersebut ke publik. Di peraturan pemerintah maupun di peraturan lain tidak boleh. Kalau saya sampaikan, nanti saya yang dipersoalkan,” jelasnya.
KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Koordinasi antara tim Pengaduan kepada pelapor dipastikan terus dilakukan.
Baca juga : Ini Komentar JK soal Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK
“Kita pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang kemudian dilanjutkan kepada Ganjar.
Baca juga : Laporan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Bakal Koordinasi dengan PPATK
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima diperkirakan sebesar 16% dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5% atas aliran dana tersebut.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-11)
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved