Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beralasan hal itu memang tidak boleh diungkap ke publik.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, itu bukan untuk disampaikan dalam forum terbuka seperti ini,” kata Ali di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga : Pengusutan Dugaan Gratifikasi Ganjar Dinilai Harus Dipisah dari Politik
Ia membantah pihaknya berupaya melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.
"Aturan yang berlaku memang melarang penegak hukum membeberkan informasi tersebut ke publik. Di peraturan pemerintah maupun di peraturan lain tidak boleh. Kalau saya sampaikan, nanti saya yang dipersoalkan,” jelasnya.
KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Koordinasi antara tim Pengaduan kepada pelapor dipastikan terus dilakukan.
Baca juga : Ini Komentar JK soal Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK
“Kita pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang kemudian dilanjutkan kepada Ganjar.
Baca juga : Laporan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Bakal Koordinasi dengan PPATK
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima diperkirakan sebesar 16% dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5% atas aliran dana tersebut.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved