Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, menyerahkan kesimpulan sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Sidang Sengketa Pilpres yang dimulai sejak 27 Maret 2024 akan memasuki agenda putusan pada 22 April mendatang.
Baca juga : Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil pada proses Pilpres 2024.
Baca juga : Presiden Pakai Kekuasaan untuk Pihak Tertentu Mirip Pimpinan Mafia
“Setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terjadi pada proses Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023,@ ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melannggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno,” tambahnya.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
Todung mengatakan dari putusan MK tersebut muncul pelanggaran yang kedua, yaitu, nepotisme. Menurut Todung, secara jelas TAP MPR dan undang-undang lainnya tegas melarang nepotisme.
Baca juga : Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK
“Dan, kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno,” ucap Todung.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyoroti pelanggaran yang ketiga, yaitu abuse of power, yang sangat masif dan terkoordinir. Todung mengungkapkan pelanggaran berat itu merupakan pelanggaran prosedular.
“Nah ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Paslon 02. Menurut kami pelanggaran ini bisa pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti penyalagunaan aplikasi IT. Todung mengemukakan kembali keterangan dari Roy Suryo berbicara mengenai angka yang sangat besar terkait penyalahgunaan aplikasi IT.
“Selain itu, saudara Ali Maksum, ia tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami. Ia menyebut angka lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil,” papar Todung.
Politisasi bansos selama tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan, juga menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud.
Todung menilai empat menteri yang dihadirkan oleh MK hanya menyatakan bahwa bansos tersebut berdasarkan undang-undang dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, tetapi tidak menjelaskan apa yang terjadi di lapangan.
“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan," ungkapnya.
“Ada pertanyaan mengenai kenapa penyaluran bansos dipusatkan menjelang pemilihan, dan mengapa penerima bansos tidak sesuai dengan data yang ada. Kemudian, kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali, ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar- Mahfud” pungkas Todung. (Ykb
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved