Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK

Tri Subarkah
29/3/2024 17:10
Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK
Ilustrasi: Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran hakim MK memimpin sidang(MI/Usman Iskandar)

DALIL adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dimohonkan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya mengulangi perdebatan yang sama pada sengketa hasil pemilu terdahulu.

Padahal, MK dalam putusan sebelumnya telah berpendirian jika kewenangan penyelesaian kecurangan pemilu TSM merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, perlu dicek terlebih dahulu pernah tidaknya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menyoalkan hak tersebut ke Bawaslu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat, untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang bersifat TSM tersebut, dibutuhkan progresifitas hakim konstitusi. "Jika pandangannya normatif, maka kewenangan MK hanya sebatas pada konteks perselisihan saja," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).

Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound

"Jika sudah (disoalkan di Bawaslu), tapi tidak terselesaikan, mungkin bisa jadi bahan pertimbangan MK untuk menilai hal tersebut, jika hakim konstitusi memiliki pandangan yang progresif," sambung Mita.

Ia juga menyoroti dalil-dalih para pemohon terkait teknis pemilu. Namun, Mita menyebut angkanya tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2024 jika dilakukan penghitungan ulang. Dalam konteks upaya memperjuangkan pemungutan suara ulang, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan dugaan kecurangan saat proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara formil.

"Namun, ini akan menjadi perdebatan yang baru apakah hal tersebut mampu diadili oleh MK atau itu ranahnya Bawaslu sebagai pelanggaran pemilu, yang selama ini Bawaslu tidak mempersoalkannya. Jika MK mengadilinya, maka potensi pemilu ulang tentu ada," tandas Mita.

Baca juga : Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Kompak Minta Hakim Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK

Pekerja swasta asal Malang, Jawa Timur, Adriansyah Pratama mengatakan, pemungutan suara ulang dapat menjaga asa bagi jagoannya pada Pemilu 2024, yakni Anies-Muhaimin, untuk menang. Kendati demikian, ia menilai pemilu ulang bakal menimbulkan sejumlah permasalahan.

"Ketika hal tersebut dilakukan, maka ada potensi konflik horizontal," kata Adriansyah.

Sementara it, warga DKI Jakarta bernama Debora Priyanka Mulya menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK merupakan hak konstitusional mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Ia menilai gugatan dua pasangan calon tersebut merupakan hal yang penting dan satu-satunya jalan untuk mencari keadilan saat ini.

Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa

Menurut Debora, diulang atau tidaknya Pemilu 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran sangat tergantung dengan bukti yang dibawa ke persidangan dan kebijaksanaan para hakim konstitusi. Namun, ia menyebut timpangnya perolehan suara antara Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud tidak terlalu signifikan untuk mengulang pemungutan suara.

"Tapi kalau memang banyak bukti yang bisa membuktikan terjadinya kecurangan dan ada pandangan lain dari hakim MK, yaudah pemilu ulang aja," pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024. Kubu Anies-Muhaimin juga meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan menggelar pemilu ulang.

Adapun opsi lainnya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran. Dalam hal ini, pemilu ulang dapat diikuti lagi oleh Prabowo setelah mengganti calon wakil presidennya.

Gugatan senada juga dilayangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait kemenangan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilu 2024. Selain itu, mereka juga meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya