Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KUASA hukum pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pemanggilan menteri itu diharapkan bisa menjelaskan soal penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan itu disampaikan setelah penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon dan Prabowo-Gibran dan Bawaslu sebagai pihak terkait selesai dibacakan. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir awalnya meminta hakim konstitusi bantu menghadirkan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
Permintaan itu kemudian disambut kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Menurutnya, dengan menghadirkan menteri-menteri tersebut, bisa menjelaskan terkait penyaluran bansos yang dianggap berpengaruh terhadap elektoral paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Paling tidak kementerian ini sangat penting dan vital dan kami mohon majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menambahkan, permintaan memanggil sejumlah menteri dianggap penting untuk pembuktian pemohon terutama terkait kebijakan yang diambil pemerintah terkait penyaluran bansos.
"Sebab bagaimanapun juga penggunaan bansos itu dari APBN, dan APBN itu milik kita semua, bukan milik orang tertentu. Maka kami harapkan kami diberi kesempatan untuk memanggil mereka, dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang jadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang nilainya sampai Rp496 triliun," kata Maqdir.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, permintaan pemanggilan menteri-menteri tersebut akan dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Berkaitan dengan permintaan untuk memanggil kementerian itu kami akan bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo. (Mal/Z-7)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan Aliansi Forum Multistakeholder dalam acara Filantropi Festival 2025 (FIFest 2025).
Cak Imin menuturkan fenomena pengibaran bendera yang terinspirasi dari anime asal Jepang ini tidak perlu dikhawatirkan.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Mengenai usulan Pilkada tak langsung, Sekjen Partai Golkar menilai bahwa keterlibatan representasi masyarakat daerah harus tetap ada.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved