Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTUSAN Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir. "Iya itu kita jadikan tambahan bukti kita," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan sengketa informasi yang dimohonkan Yakin menjadi pembahasan dalam sidang MK pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) lalu, baik dari keterangan tim hukum, ahli, maupun saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 1 tersebut.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Satu hal yang kami tekankan adalah permohonan audit Sirekap dengan tiga kali korespondensi sebelum pemilu, tapi diabaikan begitu saja oleh KPU," terang Billy.
Selain itu, pihaknya juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap Sirekap pada masa penghitungan suara. Sebab, terdapat dugaan atau indikasi penggelembungan suara, pengaturan sistm, maupun data server Sirekap.
Terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan Yakin oleh KIP semakin mencerminkan karut-marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU. Itu ditunjukkan dengan ketidaktransparanan KPU terkait data kepemiluan yang menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Dan kecurigaan terhadap netralitas dari penyelenggara maupun kompetensi dan integritasnya," ujar Chico.
Dengan demikian, Chico menyebut masyarakat dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul tidak mengedepankan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil alias luber jurdil.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Ini semakin membuat kami di TPN positif akan apa yang sedang bergulir juga di MK dan harapan kami para hakim tentunya bisa melakukan apa yang dianggap sebagai terobosan," pungkasnya.
Tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yakin dan dikabulkan KIP terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Permohonan kedua Yakin, yakni informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, dinilai majelis komisi bukan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dalil KPK dalam uji konsekuensi yang dilakukan saat sidang.
Informasi tersebut dapat disampaikan ke Yakin selaku pemohon epanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan. (Tri/Z-7)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved