Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTUSAN Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir. "Iya itu kita jadikan tambahan bukti kita," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan sengketa informasi yang dimohonkan Yakin menjadi pembahasan dalam sidang MK pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) lalu, baik dari keterangan tim hukum, ahli, maupun saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 1 tersebut.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Satu hal yang kami tekankan adalah permohonan audit Sirekap dengan tiga kali korespondensi sebelum pemilu, tapi diabaikan begitu saja oleh KPU," terang Billy.
Selain itu, pihaknya juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap Sirekap pada masa penghitungan suara. Sebab, terdapat dugaan atau indikasi penggelembungan suara, pengaturan sistm, maupun data server Sirekap.
Terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan Yakin oleh KIP semakin mencerminkan karut-marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU. Itu ditunjukkan dengan ketidaktransparanan KPU terkait data kepemiluan yang menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Dan kecurigaan terhadap netralitas dari penyelenggara maupun kompetensi dan integritasnya," ujar Chico.
Dengan demikian, Chico menyebut masyarakat dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul tidak mengedepankan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil alias luber jurdil.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Ini semakin membuat kami di TPN positif akan apa yang sedang bergulir juga di MK dan harapan kami para hakim tentunya bisa melakukan apa yang dianggap sebagai terobosan," pungkasnya.
Tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yakin dan dikabulkan KIP terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Permohonan kedua Yakin, yakni informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, dinilai majelis komisi bukan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dalil KPK dalam uji konsekuensi yang dilakukan saat sidang.
Informasi tersebut dapat disampaikan ke Yakin selaku pemohon epanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved