Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir. "Iya itu kita jadikan tambahan bukti kita," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan sengketa informasi yang dimohonkan Yakin menjadi pembahasan dalam sidang MK pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) lalu, baik dari keterangan tim hukum, ahli, maupun saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 1 tersebut.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Satu hal yang kami tekankan adalah permohonan audit Sirekap dengan tiga kali korespondensi sebelum pemilu, tapi diabaikan begitu saja oleh KPU," terang Billy.
Selain itu, pihaknya juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap Sirekap pada masa penghitungan suara. Sebab, terdapat dugaan atau indikasi penggelembungan suara, pengaturan sistm, maupun data server Sirekap.
Terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan Yakin oleh KIP semakin mencerminkan karut-marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU. Itu ditunjukkan dengan ketidaktransparanan KPU terkait data kepemiluan yang menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Dan kecurigaan terhadap netralitas dari penyelenggara maupun kompetensi dan integritasnya," ujar Chico.
Dengan demikian, Chico menyebut masyarakat dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul tidak mengedepankan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil alias luber jurdil.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Ini semakin membuat kami di TPN positif akan apa yang sedang bergulir juga di MK dan harapan kami para hakim tentunya bisa melakukan apa yang dianggap sebagai terobosan," pungkasnya.
Tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yakin dan dikabulkan KIP terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Permohonan kedua Yakin, yakni informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, dinilai majelis komisi bukan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dalil KPK dalam uji konsekuensi yang dilakukan saat sidang.
Informasi tersebut dapat disampaikan ke Yakin selaku pemohon epanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan. (Tri/Z-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved