Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ungkap Aksi Korupsi Proyek APD Pandemi Covid-19 Senilai Rp3,03 T

Candra Yuri Nuralam
10/11/2023 14:48
KPK Ungkap Aksi Korupsi Proyek APD Pandemi Covid-19 Senilai Rp3,03 T
Tenaga kesehatan menggunakan APD di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meengatakan mereka tengah dalam proses mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Proyek senilai Rp3,03 triliun itu ditujukan untuk penanganan pandemi covid-19.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini terjadi karena adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Ali memastikan kelakuan kotor ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 ke Luar Negeri

KPK meminta masyarakat terus memantau pengembangan kasus ini. Lembaga Antirasuah juga berjanji akan terbuka dalam menyidik perkara tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Mengaku Belum Pernah Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan rasuah pengadaan APD di Kemenkes. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 10 November 2023.

Alex mengatakan pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Namun, dia tidak mau memerinci duduk perkara maupun identitas tersangkanya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya