Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang ke mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda. KPK mengendus adanya upaya pengaburan dana haram terkait dugaan rasuah kerja sama pengangkutan batu bara.
"Ada pentransferan atau pengeluaran uang perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak ada hubungan bisnis dengan pengangkutan batu bara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (22/9).
Sarimuda diketahui menyebar uang panas ke beberapa rekening. Sebagian pihak yang diminta menampung berstatus sebagai saudaranya.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Aliran dana itu kini ditelaah penyidik. Jika ada bukti cukup, status tersangka untuk Sarimuda dipastikan bertambah.
"Harus dilihat modus tersebut transfer ke rekening keluarga itu dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari tindak pidana, kalau nanti terpenuhi pasti juga akan masuk TPPU," ujar Alex.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex menjelaskan perpindahan uang dengan maksud menyamarkan hasil korupsi merupakan salah satu bukti dugaan pencucian uang. KPK memastikan bakal mencari bukti tambahan.
Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.
Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu.
KPK mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar atas ulah Sarimuda. Pendalaman perkara masih dilakukan saat ini.
Dalam kasus ini, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved