Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang ke mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda. KPK mengendus adanya upaya pengaburan dana haram terkait dugaan rasuah kerja sama pengangkutan batu bara.
"Ada pentransferan atau pengeluaran uang perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak ada hubungan bisnis dengan pengangkutan batu bara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (22/9).
Sarimuda diketahui menyebar uang panas ke beberapa rekening. Sebagian pihak yang diminta menampung berstatus sebagai saudaranya.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Aliran dana itu kini ditelaah penyidik. Jika ada bukti cukup, status tersangka untuk Sarimuda dipastikan bertambah.
"Harus dilihat modus tersebut transfer ke rekening keluarga itu dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari tindak pidana, kalau nanti terpenuhi pasti juga akan masuk TPPU," ujar Alex.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex menjelaskan perpindahan uang dengan maksud menyamarkan hasil korupsi merupakan salah satu bukti dugaan pencucian uang. KPK memastikan bakal mencari bukti tambahan.
Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.
Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu.
KPK mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar atas ulah Sarimuda. Pendalaman perkara masih dilakukan saat ini.
Dalam kasus ini, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved