Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara.
"Tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Alex menjelaskan upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik ke depannya. Sarimuda bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
"Penahanan terkait kebutuhan proses penyidikan," ucap Alex.
Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah
"Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," ucap Alex.
Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.
Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," ujar Alex.
KPK masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Keterlibatan pihak lain pun masih didalami.
Dalam kasus ini, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)
Adanya aliran dana keluar dari perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi peluang pasal TPPU terhadap Sarimuda.
Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved