Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sampai miliaran rupiah.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa (Sarimuda) sejumlah Rp8.775.254.913,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Senin (29/1)
Uang itu didapatkan atas sejumlah pengerjaan fiktif di PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Sarimuda memanfaatkan keuangan perusahaan milik daerah itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat sejumlah bukti pembayaran palsu.
Baca juga: Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram
“Dan melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggung jawab PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menuduh Sarimuda membuat negara merugi Rp18.087.889.113. Permainan kotor itu diperkirakan terjadi pada Juli 2020 sampai Januari 2022.
“Atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan,” ucap jaksa.
Baca juga: Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Keuntungan pribadi yang membuat negara merugi itu bisa terjadi karena Sarimuda memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Dia bisa dengan mudah memerintahkan bawahannya untuk menyetujui pengeluaran fiktif yang diinginkannya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Adanya aliran dana keluar dari perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi peluang pasal TPPU terhadap Sarimuda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved