Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERKAS perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda, sudah dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan terdakwa Sarimuda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Sarimuda bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara. Penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang untuk memudahkan proses persidangan. “Terkait status penahanan menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sarimuda bakal didakwa membuat negara merugi Rp18 miliar. Rinciannya bakal dipaparkan jaksa KPK dalam persidangan nanti. “Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim,” ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.
Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu. Negara merugi Rp18 miliar atas permainan kotor ini. (Z-3)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda.
Adanya aliran dana keluar dari perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi peluang pasal TPPU terhadap Sarimuda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved