Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Lutfi kini menjadi tahanan pengadilan. Tapi, kata Ali, penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Baca juga : Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang
Baca juga : Pj Gubernur NTB Dipanggil KPK
KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana Lutfi. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).
“Penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor akan menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Ali.
Baca juga : Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Diselusuri
Baca juga : KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.?
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu. (MGN/Z-4)
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat sebagai jembatan diplomasi budaya antara Indonesia dan Turki.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kesiapan menjadi tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII Tahun 2025.
Tari Ou Balumba atau Tari Memanggil Gelombang merupakan warisan budaya masyarakat pesisir Dompu yang menggambarkan kesempurnaan hidup yang diberkahi oleh datangnya gelombang laut
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved