Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 20 November 2023, menjadwalkan pemanggilan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Lalu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima.
"Benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada, 20 November 2023, dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lutfi) selaku Wali Kota Bima dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci pertanyaan yang akan dikonfirmasi penyidik ke Lalu. Pj Gubernur NTB itu diharap kooperatif. "Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," ujar Ali.
Baca juga: KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap di Sorong dalam Ruangan Pius Lustrilanang
Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Baca juga: 8 Lagu Daerah NTB Lengkap dengan Lirik dan Makna, Mana Favoritmu?
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
Menpora Dito Ariotedjo secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada NTB.
Salah satu yang memanen berkah FORNAS VIII 2025 NTB yaitu sektor UMKM. Pengusaha oleh-oleh turut mendapat berkah dari event tersebut.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII resmi ditutup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Eks Bandara Selaparang Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8) malam.
PENUTUPAN Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 dipastikan berlangsung meriah. Band legendaris Slank akan menjadi penampil utama
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII/2025 menjadi ajang pembuktian bagi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tuan rumah multi event nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved