Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Baca juga: Aliran Uang Panas Lukas Enembe Terus Diselusuri KPK
Petrus menjelaskan KPK sejatinya mengeklaim ada seratus dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas. Namun, kubu terdakwa melihat berkas yang dibawa dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara.
"Dalam persidangan, dokumen yang berjumlah katanya seratus surat, tidak ada satupun yang membuktikan adanya gratifikasi," ucap Petrus mewakili Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Kubu Lukas juga mempertanyakan total saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebab, hanya 17 orang yang dihadirkan dari total 184 orang yang diperiksa di tahap penyidikan.
"Dari 184 saksi dalam berkas perkara yang diajukan hanya 17 orang dan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa saya menerima gratifikasi," ujar Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan kubu jaksa yang tidak menghadirkan ahli dalam persidangan. Padahal, kata Petrus, KPK mengeklaim ada tiga ahli yang keterangannya dipertimbangkan dalam perkara ini.
"Demikian pun katanya ada tiga orang ahli yang memberi keterangan, nyatanya tidak ada satupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan barang bukti dalam perkaranya. Aset yang diambil dinilai sudah melenceng dari tuduhan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Namun, semua barang bukti yang disita tidak ada hubungan dengan saya," ujar Petrus mewakili Lukas.
Karenanya, Lukas menilai pembuktian jaksa dalam perkaranya lemah. Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan pertimbangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robert Menendez mengajukan pledoi tidak bersalah di pengadilan New York atas tuduhan konspirasi.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved