Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Baca juga: Aliran Uang Panas Lukas Enembe Terus Diselusuri KPK
Petrus menjelaskan KPK sejatinya mengeklaim ada seratus dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas. Namun, kubu terdakwa melihat berkas yang dibawa dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara.
"Dalam persidangan, dokumen yang berjumlah katanya seratus surat, tidak ada satupun yang membuktikan adanya gratifikasi," ucap Petrus mewakili Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Kubu Lukas juga mempertanyakan total saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebab, hanya 17 orang yang dihadirkan dari total 184 orang yang diperiksa di tahap penyidikan.
"Dari 184 saksi dalam berkas perkara yang diajukan hanya 17 orang dan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa saya menerima gratifikasi," ujar Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan kubu jaksa yang tidak menghadirkan ahli dalam persidangan. Padahal, kata Petrus, KPK mengeklaim ada tiga ahli yang keterangannya dipertimbangkan dalam perkara ini.
"Demikian pun katanya ada tiga orang ahli yang memberi keterangan, nyatanya tidak ada satupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan barang bukti dalam perkaranya. Aset yang diambil dinilai sudah melenceng dari tuduhan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Namun, semua barang bukti yang disita tidak ada hubungan dengan saya," ujar Petrus mewakili Lukas.
Karenanya, Lukas menilai pembuktian jaksa dalam perkaranya lemah. Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan pertimbangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved