Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi guna mendalami penerimaan uang haram yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan pendalaman kembali antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dimintai keterangan yakni PNS Basuki Rahmat dan Sopir Darwin. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada dua saksi itu.
Baca juga: Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Keterangan dari kedua saksi diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas. KPK baru membeberkan semua informasi terkait kasus ini jika persidangan sudah digelar.
Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Baca juga: KPK Terus Mengulik Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved