Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menangkap buronan Kirana Kotama karena ia memiliki permanent resident di luar negeri.
"Dia memiliki yang disebut permanent resident. Jadi sudah diakui oleh negara itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Asep enggan memerinci lebih lanjut lokasi pasti Kirana. Namun, ia diyakini sudah menyeberangi benua untuk kabur dari proses hukum di Indonesia.
Baca juga: KPK: Harun Masiku Ada di Negara Tetangga
Menurut Asep, dengan memiliki permanent resident, seorang buronan akan lebih mudah ditemukan. Namun, untuk menangkapnya tidak akan mudah karena negara setempat akan memberikan bantuan hukum jika ada upaya paksa yang dilakukan.
"Iya (melacaknya lebih mudah), tapi kan juga ada perlindungan dari negara tersebut," jelas Asep.
Baca juga: Polri-KPK Beda soal Harun Masiku, ICW-Maki Merespons
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dia sudah buron sejak 2017. KPK pernah mengendus keberadaannya di Amerika Serikat. Hingga kini, koordinasi dengan interpol terkait pencariannya masih dilakukan.
Selain Kirana, ada dua buronan KPK yang belum ditangkap. Mereka yakni Paulus Tannos yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Harun Masiku. Dia sudah dikejar sejak 2020 untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) DPR. (Z-11)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved