Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Myanmar. Aparat tengah memburu jaringan perdagangan orang tersebut melalui laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sedang menunggu LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Ramadhan mengatakan saat ini pelaku yang ditetapkan kepolisian masih dua orang. Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya diringkus di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 Mei lalu.
Baca juga: Cegah Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diberangkatkan ke Thailand dengan iming-iming kerja sebagai marketing operator online dengan gaji hingga Rp15 juta. Namun, kenyataannya, setiba di Thailand, mereka dibawa ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat.
Baca juga: Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia
Sebanyak lima orang berhasil kabur. Sementara itu, 20 lainnya disekap. Ke-20 korban berhasil diselamatkan dan dibawa dari Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada 6 Mei. Sebanyak 25 orang dikumpulkan di Thailand dan direpatriasi ke Indonesia pada 23 Mei. (Z-11)
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved