Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Myanmar. Aparat tengah memburu jaringan perdagangan orang tersebut melalui laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sedang menunggu LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Ramadhan mengatakan saat ini pelaku yang ditetapkan kepolisian masih dua orang. Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya diringkus di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 Mei lalu.
Baca juga: Cegah Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diberangkatkan ke Thailand dengan iming-iming kerja sebagai marketing operator online dengan gaji hingga Rp15 juta. Namun, kenyataannya, setiba di Thailand, mereka dibawa ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat.
Baca juga: Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia
Sebanyak lima orang berhasil kabur. Sementara itu, 20 lainnya disekap. Ke-20 korban berhasil diselamatkan dan dibawa dari Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada 6 Mei. Sebanyak 25 orang dikumpulkan di Thailand dan direpatriasi ke Indonesia pada 23 Mei. (Z-11)
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved