Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah uang suap yang diterimanya diketahui sudah menjadi barang.
"Itu juga (dugaan pencucian uang) menjadi pemikiran dari kami tentunya untuk pengembangan ke depannya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (7/6).
Asep belum bisa memerinci lebih lanjut rencana kasus baru untuk Dadan itu. Sejumlah mobil mewah miliknya diketahui sudah disita KPK dalam kasus ini. Sebagian di antaranya menggunakan nama pihak lain.
Baca juga: Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA). Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Baca juga: Dadan Tri dan Hasbi Hasan Atur Perkara Lewat WhatsApp, Dapat Cuan Rp11,2 M
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto, yakni tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
KPK bakal memanggil ulang Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5) mendatang.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga sering bertemu dengan Dadan Tri di MA.
KPK tidak mempermasalahkan Hasbi Hasan mengambil cuti hingga 4 September 2023. Pasalnya mereka bisa menahan Hasbi kapan saja karena sudah berstatus tersangka.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved