Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga bersekongkol memainkan perkara. Keduanya menerima Rp11,2 miliar dari permainan kotor itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Dadan cuma bermodalkan menelepon Hasbi melalui aplikasi WhatsApp untuk memainkan kasus.
Komunikasi itu dilakukan saat dia berkunjung ke Kantor Kuasa Hukum Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang pada Maret 2022.
Baca juga : Sakti! Dadan Tri Bukan Siapa-siapa di MA Tapi Bisa Atur Perkara
"DTY (Dadan Tri Yudianto) berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH (Hasbi Hasan) dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak (Hasbi) ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca juga : KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Kasus yang dimaksud yakni kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto ingin dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Setelah komunikasi itu, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Uang itu kemudian dibagi dua dengan Hasbi, namun, rinciannya tidak dibeberkan KPK.
"(Pembagian) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Ghufron.
Uang panas itu membuat Heryanto memenangkan kasasi. Budiman lantas dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama lima tahun. Dadan kemudian menginformasikan putusan itu kepada Yosep pada 5 April 2022. Tugas Dadan langsung selesai saat itu.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MGN/Z-8)
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved