Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penahanan hanya tinggal menunggu waktu.
"Ini hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal tunggu waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Ghufron mengatakan penahanan akan dilakuakn untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap perkara di MA. Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," ucap Ghufron.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Duit haram itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Sakti! Dadan Tri Bukan Siapa-siapa di MA Tapi Bisa Atur Perkara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," tuturnya.
Ghufron tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut. (Z-11)
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved