Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) semestinya mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democracy and Constitution Institute (Deconstitute), Harimurti Adi Nugroho, menanggapi masalah usia minimal capres dan cawapres yang kembali dipersoalkan sejumlah pihak dan kini sedang diuji di MK.
Harimurti mengatakan bahwa pengabulan atas gugatan tersebut dapat memberi banyak faedah bagi ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Baca juga: MK Diminta Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024
Faedahnya di antaranya adalah untuk mengurangi pengebirian hak konstitusional warga negara dan memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia.
Ia yakin MK sangat paham betapa sulitnya syarat menjadi capres dan cawapres berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
“Aturan presidential threshold 20% yang sekarang berlaku itu saja sudah sangat mempersulit, seharusnya ketentuan batas minimal usia 40 tahun ini juga tidak jadi alat untuk mengebiri hak konstitusional warga negara," kata Harimurti dalam keterangan, Rabu (24/5).
Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional
"Kita harus manfaatkan momentum bonus demografi. Berikan kesempatan bagi orang muda yang kompeten menggunakan hak konstitusionalnya untuk ikut kolaborasi dan kompetisi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan sebaiknya MK tidak menganggap masalah batasan usia capres dan cawapres ini sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy.
“Saya sudah baca permohonan yang diajukan para pemohon. Banyak argumen kuat yang digunakan dalam permohonan tersebut," ujarnya.
"Di UU Pemilu sebelumnya juga dibolehkan usia minimal 35 tahun," kata Harimurti.
Dikhawatirkan Berubah-ubah Sesuai Kepentingan Politik
"Kalau masalah batasan usia ini dianggap sebagai open legal policy, nanti bisa jadi usia yang ditetapkan sering berubah-ubah tergantung kepentingan politik,” ujarnya.
Baca juga: Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan
Menurut Harimurti, apabila tidak mengabulkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi capres, paling tidak MK menetapkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi cawapres.
“Sebagian menganggap posisi cawapres adalah sebagai ban serep. Nah, masa kaum muda yang berpengalaman juga tidak diberi kesempatan untuk mengisi posisi cawapres ini,” tambahnya.
Saat ini setidaknya ada tiga perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sedang disidangkan di MK.
Satu perkara diajukan oleh kepala daerah, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing diajukan oleh partai politik.
Baca juga: KPU Dinilai Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Para pemohon tersebut menilai frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' pada pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pasal 28D yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Para pemohon menggunakan sejumlah argumen dalam permohonannya, antara lain cukup banyak kepala daerah dan anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat terpilih.
Merujuk kepada Undang-Undang Negara AS
Salah satu pemohon merujuk ke negara-negara lain. Misalnya, negara Amerika Serikat yang menetapkan usia minimal 35 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres.
Pemohon juga merujuk pada kepemimpinan dalam sejarah Islam untuk memperkuat dalil hukumnya.
Baca juga: Kembali Diuji, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemilu
Sedangkan pemohon lain yang merupakan kepala daerah memberikan perbandingan mengenai persyaratan capres dan cawapres dengan syarat usia calon anggota legislatif (caleg).
Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun. (RO/S-4)
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved