Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MK menilai pemohon perlu memperkuat atau mempertajam kedudukan hukumnya dengan pasal yang diuji.
"Dimana nih korelasinya hak pilih saudara dengan frasa 'gangguan lainnya' yang saudara masukkan dalam petitum 'gangguan lainnya' dipandang multitafsir dalam bahasa konstitusi tidak memiliki kepastian hukum. Jadi tolong perlu dipertajam lagi mungkin bisa dilihat bahwa apabila ini terjadi maka seperti yang saudara katakan tadi saya sebagai pemilih akan terganggu hak pilihnya,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang MK, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/4).
Baca juga : Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Dia mengatakan secara teknis permohonan pemohon sudah lengkap termasuk soal kedudukan hukum. Namun, dalam kedudukan hukum pemohon yang mendalilkan selaku warga negara yang memiliki hak pilih harus dielaborasi dengan alasan permohonan mengenai keberadaan frasa ‘gangguan lainnya’.
Baca juga : Kewenangan Presiden Mengangkat dan Memberhentikan Jaksa Agung digugat ke MK
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar Pemohon mengelaborasi alasan permohonannya yang dinilai belum terlihat adanya keterkaitan. Dia menilai UU tidak dapat mengunci penafsiran secara rinci. Belum lagi, dalam Pasal 432 ayat (3) UU Pemilu, sudah memberikan persentase syarat Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.
“Artinya memang ini sudah dilaksanakan, tetapi ada persentase yang menyebabkan tidak ketidak-terlaksanaannya itu karena apa bisa jadi faktor-faktor yang ada di dalam Pasal 432 ayat (1) dan ayat (2)- nya itu. Tapi UU Pemilu sudah punya rumusan di situ, kapan ini akan dikatakan sebagai Pemilu susulan dan kapan pemilu itu (dikatakan) Pemilu lanjutan,” sarannya.
MK pun memberi waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan selama 14 hari kerja. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Rabu 26 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pemohon Viktor Santoso Tandiasa mendalilkan frasa 'gangguan lainnya' dalam aturan mengenai syarat penundaan Pemilu. Dia menilai frasa tersebut multitafsir sehingga putusan PN Jakpus yang menunda tahapan pemilu bisa disebut sebagai gangguan lainnya.(Z-8)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved