Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MK menilai pemohon perlu memperkuat atau mempertajam kedudukan hukumnya dengan pasal yang diuji.
"Dimana nih korelasinya hak pilih saudara dengan frasa 'gangguan lainnya' yang saudara masukkan dalam petitum 'gangguan lainnya' dipandang multitafsir dalam bahasa konstitusi tidak memiliki kepastian hukum. Jadi tolong perlu dipertajam lagi mungkin bisa dilihat bahwa apabila ini terjadi maka seperti yang saudara katakan tadi saya sebagai pemilih akan terganggu hak pilihnya,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang MK, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/4).
Baca juga : Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Dia mengatakan secara teknis permohonan pemohon sudah lengkap termasuk soal kedudukan hukum. Namun, dalam kedudukan hukum pemohon yang mendalilkan selaku warga negara yang memiliki hak pilih harus dielaborasi dengan alasan permohonan mengenai keberadaan frasa ‘gangguan lainnya’.
Baca juga : Kewenangan Presiden Mengangkat dan Memberhentikan Jaksa Agung digugat ke MK
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar Pemohon mengelaborasi alasan permohonannya yang dinilai belum terlihat adanya keterkaitan. Dia menilai UU tidak dapat mengunci penafsiran secara rinci. Belum lagi, dalam Pasal 432 ayat (3) UU Pemilu, sudah memberikan persentase syarat Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.
“Artinya memang ini sudah dilaksanakan, tetapi ada persentase yang menyebabkan tidak ketidak-terlaksanaannya itu karena apa bisa jadi faktor-faktor yang ada di dalam Pasal 432 ayat (1) dan ayat (2)- nya itu. Tapi UU Pemilu sudah punya rumusan di situ, kapan ini akan dikatakan sebagai Pemilu susulan dan kapan pemilu itu (dikatakan) Pemilu lanjutan,” sarannya.
MK pun memberi waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan selama 14 hari kerja. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Rabu 26 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pemohon Viktor Santoso Tandiasa mendalilkan frasa 'gangguan lainnya' dalam aturan mengenai syarat penundaan Pemilu. Dia menilai frasa tersebut multitafsir sehingga putusan PN Jakpus yang menunda tahapan pemilu bisa disebut sebagai gangguan lainnya.(Z-8)
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.
Bawaslu Lembata berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan Kepala Desa yang mengarahkan memilih caleg, kepada Bupati Lembata untuk diambil sanksi.
Sahabat Ganjar menggelar sosialisasi dan tips memaksimalkan UMKM selama Bulan Ramadan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/4).
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved