Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MK menilai pemohon perlu memperkuat atau mempertajam kedudukan hukumnya dengan pasal yang diuji.
"Dimana nih korelasinya hak pilih saudara dengan frasa 'gangguan lainnya' yang saudara masukkan dalam petitum 'gangguan lainnya' dipandang multitafsir dalam bahasa konstitusi tidak memiliki kepastian hukum. Jadi tolong perlu dipertajam lagi mungkin bisa dilihat bahwa apabila ini terjadi maka seperti yang saudara katakan tadi saya sebagai pemilih akan terganggu hak pilihnya,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang MK, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (6/4).
Baca juga : Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Dia mengatakan secara teknis permohonan pemohon sudah lengkap termasuk soal kedudukan hukum. Namun, dalam kedudukan hukum pemohon yang mendalilkan selaku warga negara yang memiliki hak pilih harus dielaborasi dengan alasan permohonan mengenai keberadaan frasa ‘gangguan lainnya’.
Baca juga : Kewenangan Presiden Mengangkat dan Memberhentikan Jaksa Agung digugat ke MK
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar Pemohon mengelaborasi alasan permohonannya yang dinilai belum terlihat adanya keterkaitan. Dia menilai UU tidak dapat mengunci penafsiran secara rinci. Belum lagi, dalam Pasal 432 ayat (3) UU Pemilu, sudah memberikan persentase syarat Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.
“Artinya memang ini sudah dilaksanakan, tetapi ada persentase yang menyebabkan tidak ketidak-terlaksanaannya itu karena apa bisa jadi faktor-faktor yang ada di dalam Pasal 432 ayat (1) dan ayat (2)- nya itu. Tapi UU Pemilu sudah punya rumusan di situ, kapan ini akan dikatakan sebagai Pemilu susulan dan kapan pemilu itu (dikatakan) Pemilu lanjutan,” sarannya.
MK pun memberi waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan selama 14 hari kerja. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Rabu 26 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pemohon Viktor Santoso Tandiasa mendalilkan frasa 'gangguan lainnya' dalam aturan mengenai syarat penundaan Pemilu. Dia menilai frasa tersebut multitafsir sehingga putusan PN Jakpus yang menunda tahapan pemilu bisa disebut sebagai gangguan lainnya.(Z-8)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved