Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023 yang dikeluarkan pada awal April dinilai telah melemahkan semangat untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan baru yang bersih. Sebab, dalam sejumlah pasal, regulasi itu justru memberi kemudahan kepada para mantan narapidana korupsi untuk kembali menjadi calon legislatif.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Charles Simabura mengatakan bahwa sejak reformasi, spirit yang dibawa adalah pemberantasan korupsi. Salah satu cara adalah dengan melakukan pembatasan hak politik narapidana korupsi.
"Idealnya kira sebenarnya mau melarang napi korupsi yang melakukan kejahatan politik terhadap kekuasaan yang mereka emban atau pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena memang itu problem kita sejak reformasi, korupsi menjadi konsen kita. Bahwa perilaku koruptif itu tidak boleh ditoleransi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/5).
Baca juga: Publik Ragukan Kemandirian KPU
Menurutnya, setiap menjelang pemilu isu tersebut selalu menjadi perdebatan. Pasalnya ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mencari celah dari sejumlah regulasi yang sudah ada. Dan yang pasti mereka mencoba melemahkan spirit pemberantasan korupsi.
"Yang terjadi adalah penurunan gradasi spirit penyelenggara pemilu. Kita berpikir ini tidak menimbulkan perdebatan lagi, tapi PKPU saat ini mencoba melemahkan spirit kita," jelasnya.
Baca juga: PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Charles menegaskan bahwa PKPU tersebut merupakan aturan yang menyesatkan. Lantas semua pihak harus menolaknya agar para koruptor benar-benar dicekal atas kejahatan yang mereka lakukan. Di samping itu, pemerintahan baru yang merupakan hasil pemilu bisa benar-benar bersih.
Anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu mempunyai peran strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN. KPU menjalankan kewenangan atau fungsi atribusi dan menyusun regulasi untuk mendorong hasil pemilu berintegritas.
"Ini yang menurut saya tidak dimiliki KPU hari ini, komitmen untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN," tegasnya.
Ida mengatakan PKPU yang dihasilkan KPU justru mempermudah jalan bagi para calon-calon yang tidak berintegritas untuk mencalonkan kembali. Dalam situasi ini KPU selain tidak bisa mengemban amanah di dalam konstitusi, KPU juga sudah melanggar sumpah jabatan.
Dia pun meminta agar Bawaslu serius melakukan pengawasan terhadap KPU. Sebab, sejauh ini Bawaslu sepertinya hanya mengikuti proses-proses penyelenggaraan pemilu tanpa banyak mengoreksi.
Sementara itu, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyebut bahwa PKPU tersebut sangat memprihatinkan. KPU sudah banyak melakukan kontroversi dan saat ini kembali melakukan pelanggaran yang dianggapnya sangat serius.
"KPU seenaknya membuat peraturan yang menegasi putusan MK merusak syarat bagi mantan koruptor dalam UU Pemilu, lalu kita tidak tahu ini kepentingan KPU melindungi siapa," kata dia.
Menurut Fadli, pidana tambahan pencabutan hak politik sebenarnya ada pada UU Pemilu. Hal itu tidak ada kaitannya dengan syarat menjadi calon legislatif.
Lantas, dalam PKPU itu, KPU justru sibuk mengerjakan hal yang tidak perlu lantaran sudah ada pada UU Pemilu. Hal inilah yang perlu dicurigai. Bahkan dalam uji publik PKPU tersebut tidak disebutkan dan tiba-tiba setelah disahkan barulah muncul syarat baru bagi pelaku korupsi.
"Ini pelanggaran serius. Kita meminta Bawaslu untuk kembali kepada bagaimana proses penyelenggaraan pemilu itu betul-betul berangkat dari proses supremasi hukum. Kami menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan tentu melakukan upaya hukum untuk mengoreksi peraturan ini," tandasnya. (van/Z-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved