Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengkritik peraturan KPU mengenai keterwakilan perempuan di legislatif. Hal tersebut terkait ccara KPU dalam membuat aturan pembulatan matematika pada keterwakilan perempuan sebagaimana dalam pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Ramlan menilai perubahan yang dilakukan oleh KPU tidak berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya. Pasalnya, pada Pemilu 2019 hitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan yang dibulatkan keatas.
“Soal keterwakilan perempuan ini kan pesan politik dari pembuat UU,” ungkap Ramlan dalam diskusi secara virtual pada Minggu (21/5).
Baca juga : PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Tanpa tedeng aling-aling, Ramlan menduga sikap KPU yang tidak jadi merevisi aturan tersebut setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR adalah karena pesanan.
Sementara itu, Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengemukakan tahapan pendaftaran bacaleg yang dilakukan KPU ini berpotensi adanya kecurangan. Hadar mencontohkan seperti pada pelaporan manipulasi verifikasi faktual partai politik.
Baca juga : KPU Turuti DPR tak Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan
“Lembaga penyelenggara Pemilu kita nyatanya tidak mandiri, kalau pak Ramlan tadi menduga ada pesanan, kalau saya yakin (ada pesanan),” papar Hadar.
Parahnya, kata Hadar, proses penegak hukum yang masuk melalui Bawaslu maupun DKPP ternyata tidak bisa berjalan. Hadar menilai kedua belah pihak sama-sama saling melindungi satu sama lain.
Hadar menegaskan PKPU 10/2023 ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyanyangkan sikap penyelenggara Pemilu lainnya yang berubah setelah RDP sehingga tidak jadi merevisi PKPU tersebut menjadi pembulatan ke atas.
“Sekarang saya menjadi tambah ragu, persis seperti verifikasi partai politik, tidak dibuka data itu, karena menjadi punya ruang dipelintir diubah-ubah. Ini berpotensi berbohong mereka,” tandasnya. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved