Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengkritik peraturan KPU mengenai keterwakilan perempuan di legislatif. Hal tersebut terkait ccara KPU dalam membuat aturan pembulatan matematika pada keterwakilan perempuan sebagaimana dalam pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Ramlan menilai perubahan yang dilakukan oleh KPU tidak berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya. Pasalnya, pada Pemilu 2019 hitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan yang dibulatkan keatas.
“Soal keterwakilan perempuan ini kan pesan politik dari pembuat UU,” ungkap Ramlan dalam diskusi secara virtual pada Minggu (21/5).
Baca juga : PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Tanpa tedeng aling-aling, Ramlan menduga sikap KPU yang tidak jadi merevisi aturan tersebut setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR adalah karena pesanan.
Sementara itu, Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengemukakan tahapan pendaftaran bacaleg yang dilakukan KPU ini berpotensi adanya kecurangan. Hadar mencontohkan seperti pada pelaporan manipulasi verifikasi faktual partai politik.
Baca juga : KPU Turuti DPR tak Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan
“Lembaga penyelenggara Pemilu kita nyatanya tidak mandiri, kalau pak Ramlan tadi menduga ada pesanan, kalau saya yakin (ada pesanan),” papar Hadar.
Parahnya, kata Hadar, proses penegak hukum yang masuk melalui Bawaslu maupun DKPP ternyata tidak bisa berjalan. Hadar menilai kedua belah pihak sama-sama saling melindungi satu sama lain.
Hadar menegaskan PKPU 10/2023 ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyanyangkan sikap penyelenggara Pemilu lainnya yang berubah setelah RDP sehingga tidak jadi merevisi PKPU tersebut menjadi pembulatan ke atas.
“Sekarang saya menjadi tambah ragu, persis seperti verifikasi partai politik, tidak dibuka data itu, karena menjadi punya ruang dipelintir diubah-ubah. Ini berpotensi berbohong mereka,” tandasnya. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved