Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan peraturan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Menurutnya KPU dapat berkonsultasi melalui surat saja dengan DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Peraturan KPU.
“Ya begitu. Saya sarankan segera saja tetapkan Peraturan KPU pascaputusan MK. Toh kewajiban berkonsultasi sudaj dilaksanakan melalui surat resmi ke DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin (26/8),” ujar Jimly melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).
Baca juga : KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Terapkan Putusan MK
Menurutnya untuk menenangkan keadaan, sebaiknya KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU yang baru. Jimly menyebut Jumat (23/8) atau Sabtu (24/8) sudah ditetapkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MK. Sebab, sambung Jimly, Selasa (27/8), pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
“Asal KPU segera saja keluarkan Peraturan KPU baru sebelum Senin (26/9). Kalau misalnya pengesahan RUU (Pilkada) cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Peraturan KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin,” paparnya.
Jimly juga menjelaskan apabila revisi dilakukan, UU Pilkada hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024. Melihat gejolak penolakan yang besar dari masyarakat atas revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah yang mengabaikan putusan MK, Jimly yakin revisi itu gagal disahkan.
Baca juga : Putusan MK Soal Mantan Koruptor di Pilkada Segera Masuk PKPU
“Dari berita dan pergerakan demo (penolakan revisi) dari seluruh Indonesia, besar kemungkinan DPR tidak akan jadi mengesahkan RUU,” ujar dia.
Baca juga : DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Revisi UU Pilkada secara Diam-diam
“ Saya sudah kontak KPU & juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu untuk saling menguatkan. Untuk menenangkan emosi publik, makin cepat Peraturan KPU keluar makin baik,” pungkas Mantan Ketua MK itu.
MK sebelumnya mengeluarkan dua putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan MK mengenai usia minimal calon gubernur dan wakil gubenur dikaitkan dengan upaya pencalonan Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah. Namun, saat pendaftaran calon kepala daerah, usia Kaesang belum genap 30 tahun. (H-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved