Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEGIATAN importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Meski demikian, importasi perlu diawasi secara ketat untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional.
Baca juga : Bea Cukai Ngurah Rai Dapat Apresiasi dari Universitas Udayana atas Fasilitas Importasi
Salah satu langkah pengawasan ini diwujudkan melalui regulasi yang mengatur barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia, atau dikenal dengan istilah "barang lartas," sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Berikut adalah lima hal yang perlu Anda ketahui tentang importasi barang lartas:
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Baca juga : Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas adalah untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan sosial, budaya, serta moral masyarakat. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, kesehatan manusia, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem," jelasnya.
Selain itu, aturan ini juga mencegah perdagangan internasional terhadap spesies fauna atau flora yang termasuk dalam daftar Appendix CITES, yakni spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan dilindungi dari eksploitasi berlebihan.
"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan oleh berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," ungkap Encep.
Baca juga : Rajin Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Contohnya, Polri melarang importasi senjata api tanpa izin mereka, BPOM mengharuskan izin impor untuk obat dan makanan, dan Kementerian Kesehatan mengharuskan izin impor untuk alat kesehatan.
Dalam mekanisme pengawasan barang lartas, Bea Cukai berperan sebagai penjaga gerbang yang menjalankan aturan dari kementerian atau lembaga terkait. "
Bea Cukai memeriksa setiap barang yang masuk dan keluar, serta menegahnya jika diperlukan. Namun, selama ketentuan dan perizinannya dapat dipenuhi, importasi tetap bisa dilanjutkan," ujar Encep.
Baca juga : Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan, Pasal 53 ayat (3) dari UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa importir dapat memilih untuk membatalkan importasi, mengekspor kembali barang tersebut, atau memusnahkannya di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
Encep juga menyarankan calon importir untuk memeriksa status lartas dan syarat perizinan impor barang melalui laman insw.go.id/intr, dengan mencari jenis barang atau HS Code-nya.
Untuk bantuan teknis lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui tautan https://linktr.ee/bravobeacukai.
Dengan memahami aturan dan proses importasi barang lartas, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan importasi dengan lebih aman dan sesuai regulasi. (Z-10)
Kebijakan penghapusan kuota impor ini tentu jangan sampai menghancurkan komoditas produk dalam negeri sendiri.
Harus di kroscek secara ketat jangan sampai penundaan impor merupakan hal kesengajaan yang dilakukan bersama-sama.
Pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Boyamin pernah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved