Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mengupas Tuntas Aturan Importasi Barang Lartas, Apa Saja yang Harus Diketahui?

 Gana Buana
22/8/2024 19:12
Mengupas Tuntas Aturan Importasi Barang Lartas, Apa Saja yang Harus Diketahui?
Aturan importasi barang(Dok. Bea cukai)

KEGIATAN importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.

Meski demikian, importasi perlu diawasi secara ketat untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional.

Baca juga : Bea Cukai Ngurah Rai Dapat Apresiasi dari Universitas Udayana atas Fasilitas Importasi

Salah satu langkah pengawasan ini diwujudkan melalui regulasi yang mengatur barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia, atau dikenal dengan istilah "barang lartas," sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Berikut adalah lima hal yang perlu Anda ketahui tentang importasi barang lartas:

1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

Baca juga : Mudah dan Fleksibel, Simak Aturan Terbaru Penyerahan Dokumen SKA Impor

"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas adalah untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan sosial, budaya, serta moral masyarakat. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, kesehatan manusia, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem," jelasnya.

Selain itu, aturan ini juga mencegah perdagangan internasional terhadap spesies fauna atau flora yang termasuk dalam daftar Appendix CITES, yakni spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan dilindungi dari eksploitasi berlebihan.

2. Contoh Barang Lartas

"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan oleh berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," ungkap Encep.

Baca juga : Rajin Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini

Contohnya, Polri melarang importasi senjata api tanpa izin mereka, BPOM mengharuskan izin impor untuk obat dan makanan, dan Kementerian Kesehatan mengharuskan izin impor untuk alat kesehatan.

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam mekanisme pengawasan barang lartas, Bea Cukai berperan sebagai penjaga gerbang yang menjalankan aturan dari kementerian atau lembaga terkait. "

Bea Cukai memeriksa setiap barang yang masuk dan keluar, serta menegahnya jika diperlukan. Namun, selama ketentuan dan perizinannya dapat dipenuhi, importasi tetap bisa dilanjutkan," ujar Encep.

Baca juga : Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

4. Penyelesaian Barang Lartas

Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan, Pasal 53 ayat (3) dari UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa importir dapat memilih untuk membatalkan importasi, mengekspor kembali barang tersebut, atau memusnahkannya di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Encep juga menyarankan calon importir untuk memeriksa status lartas dan syarat perizinan impor barang melalui laman insw.go.id/intr, dengan mencari jenis barang atau HS Code-nya.

Untuk bantuan teknis lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui tautan https://linktr.ee/bravobeacukai.

Dengan memahami aturan dan proses importasi barang lartas, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan importasi dengan lebih aman dan sesuai regulasi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya