Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMBERIKAN kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor, pemerintah kembali mengatur ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.
Baca juga: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai
Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19.
Pahami Perubahan Aturannya
“Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” imbaunya.
SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi).
Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan Registrasi IMEI
Perlu dipahami bahwa ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB.
Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA.
“Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form),” tegas Hatta.
Pelaku Impor Wajib Serahkan Dokumen SKA dan DAN
Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean.
Baca juga: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor
Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK.
“Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan,” pungkas Hatta. (RO/S-4)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved