Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara konsisten berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan-aturan yang menstimulus perkembangan industri kecil dan menengah. Hal ini juga menyebabkan pesatnya pertumbuhan usaha perorangan, salah satunya yang tengah marak di kalangan masyarakat adalah usaha jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri.
Secara sederhana, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Lalu, bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan impor barang? Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.
“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Baca juga : Joint Operation, Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan 3 Ribu Gram Narkotika
“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” tambah Hatta.
Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal.
Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.
Hatta menambahkan masyarakat dapat membaca aturan terkait barang bawaan penumpang untuk mendapatkan pemahaman secara utuh.
“Selain dapat mengakses PMK 203/PMK.04/2017, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor layanan 1500225 atau email [email protected] atau dapat melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved