Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH secara konsisten berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan-aturan yang menstimulus perkembangan industri kecil dan menengah. Hal ini juga menyebabkan pesatnya pertumbuhan usaha perorangan, salah satunya yang tengah marak di kalangan masyarakat adalah usaha jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri.
Secara sederhana, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Lalu, bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan impor barang? Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.
“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Baca juga : Joint Operation, Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan 3 Ribu Gram Narkotika
“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” tambah Hatta.
Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal.
Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.
Hatta menambahkan masyarakat dapat membaca aturan terkait barang bawaan penumpang untuk mendapatkan pemahaman secara utuh.
“Selain dapat mengakses PMK 203/PMK.04/2017, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor layanan 1500225 atau email [email protected] atau dapat melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.
Setelah 15 tahun menggunakan mesin 1000cc, MotoGP akan beralih ke mesin 850cc.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved