Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK koruptif yang terjadi jelang pemilihan kepala daerah sudah menjadi perilaku laten pihak yang ingin memenangkan kontestasi pemilihan yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan biaya politik kita memang tinggi namun bukan berarti korupsi menjadi hal yang lumrah dilakukan.
“Ini mesti dibongkar. Biaya politik memang tinggi. Negara harus turun tangan. Tapi etika dan moral politisi juga catatan. Mestinya tetap jaga perilaku yang mulia jangan korupsi,” ujarnya, Selasa (11/4)
Menurutnya kondisi ini pasti sudah diketahui oleh aparat penegak hukum sehingga harus lebih proaktif membongkar termasuk mencegah korupsi.
Baca juga: Bawaslu Akui Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar Jajarannya di Sulteng
“Penegak hukum harus proaktif dengan peta jalan alur dana masuk dan dana keluar. Bisa jadi juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya perilaku koruptif memang harus terus digaungkan dan ditanamkan dalam setiap individu khususnya penjabat negara. Namun secara realistis biaya politik yang besar mendorong untuk melakukan tindakan curang dan pidana.
Baca juga: Di KPK, Firli Bahuri Sejak Awal Bermasalah
“Tidak ada biaya politik yang murah. Lebih bagus sudah saatnya gaji kepala daerah dinaikkan dihitung berdasarkan persen kemampuan daerah,” terangnya.
Menurutnya jika APBD kabupaten atau kota senilai Rp3 triliun dan gaji kepala daerah 1% maka hal itu cukup mempengaruhi sikap kepala daerah untuk menghindari korupsi.
“Saya rasa tidak akan ada lagi perilaku itu. Karena sistem pemilu kita terbuka atau tertutup tetap saja biaya politiknya mahal,” cetusnya.
Sebelumnya, KPK meringkus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan pemilihan legislatif, KPK juga menahan Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjerat tiga kasus korupsi salah satunya untuk mempersiapkan logistik pilkada dan pemilu. (Sru/Z-7
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved