Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Endar Priantoro bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), hari ini, Selasa (4/4). Aduan itu dilayangkan menyusul adanya penolakan dari para petinggi KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan.
"Yang saya laporkan atas nama Sekjen (Cahya) yang tanda tangan skep penghentian dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," ujar Endar melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar. Jaksa Ronald Worotikan ditunjuk menduduki jabatan itu.
Baca juga: Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK
Ronald mulai bekerja per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di lembaga antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
Baca juga: KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 April
"Ada usulannya tidak? Ada usulannya tidak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di lembaga antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-11)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved