Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (6/4). Dia bakal dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan keterangan itu.
"Kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/4).
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik. Sebab, kerahasiaan itu perlu dijaga demi melancarkan proses penyidikan kasus.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
Dito sejatinya dipanggil pada Jumat (31/3). Namun, saat itu dia mangkir dan KPK langsung menjadwalkan pemanggilan ulang untuknya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3). Saat penggeledahan itu mereka menemukan 15 senjata api.
Baca juga: Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun Terlihat dari LHKPN-nya
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol gimber micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Seluruh senjata api itu disita penyidik. Lembaga Antirasuah juga melaporkan temuan itu ke Polri. "Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ucap Ali. (Z-3)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved