Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kejanggalan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terlihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Statistik yang aneh terendus Lembaga Antirasuah dari 2011.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kekayaan Rafael hanya Rp21,5 miliar saat 2011. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
"Terus berlanjut tadi sempat saya hitung sampai delapan tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar," kata Firli dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (4/4).
Baca juga: Kasus RAT Harus Jadi Pintu Masuk KPK untul Berantas Korupsi di Kemenkeu
Firli menyebut kekayaan Rafael melonjak dua kali lipat menjadi Rp44,8 miliar pada 2019. Kemudian naik lagi menjadi Rp55,65 miliar pada 2020.
"Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan," ucap Firli.
Baca juga: Kejagung Mau Anggotanya Duduki Jabatan di KPK
Kejanggalan ini yang membuat dugaan penerimaan gratifikasi Rafael cepat diproses. Sebab, lonjakan kekayaannya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan profilnya.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar US$90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved