Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN dan penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus gratifikasi harus menjadi pintu awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK bisa melanjutkan investigasi pada pejabat lainnya yang sudah melakukan klarifikasi.
"Jadi RAT harusnya jangan menjadi yang terakhir. Harusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menginvestigasi perkara-perkara lain yang itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di lingkungan Kemenkeu," ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Senin (3/4).
Menurutnya, pejabat lain yang sudah melakukan klarifikasi ke KPK harus dilanjutkan proses investigasi. Kemudian penyelidikan bila ditemukan tindak pidana dan dilanjutkan penyidikan untuk mencari alat bukti dan tersangkanya.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Hal itu penting mengingat kasus RAT bukan satu-satunya transaksi janggal yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Menkeu sendiri pernah mengatakan bahwa 69 pegawai memiliki kekayaan tidak wajar. Selain itu informasi dari PPATK ada 600-an pegawai yang transaksinya mencurigakan.
"Tentu itu semua bisa dipilah ya kira-kira KPK bisa prioritaskan berdasarkan ketersediaan alat bukti dan seterusnya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Ogah Pusingkan Bantahan Rafael Alun Atas Penetapan Tersangka Terhadapnya
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan bahwa kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu tidak cukup dengan pendekatan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus-kasus tersebut harus dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Tentu bagus seperti dalam kasus RAT ini KPK tetapkan tersangka gratifikasi setelah itu KPK bisa tambahkan dengan TPPU. Karena TPPU itu follow the money sangat efektif untuk perampasan aset. Itu juga satu metode yang sangat efektif untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara atau untuk merampas aset-aset usahakan itu jadi sampai dinikmati pelaku," tandasnya. (Van/Z-7)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved