Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN dan penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus gratifikasi harus menjadi pintu awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK bisa melanjutkan investigasi pada pejabat lainnya yang sudah melakukan klarifikasi.
"Jadi RAT harusnya jangan menjadi yang terakhir. Harusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menginvestigasi perkara-perkara lain yang itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di lingkungan Kemenkeu," ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Senin (3/4).
Menurutnya, pejabat lain yang sudah melakukan klarifikasi ke KPK harus dilanjutkan proses investigasi. Kemudian penyelidikan bila ditemukan tindak pidana dan dilanjutkan penyidikan untuk mencari alat bukti dan tersangkanya.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Hal itu penting mengingat kasus RAT bukan satu-satunya transaksi janggal yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Menkeu sendiri pernah mengatakan bahwa 69 pegawai memiliki kekayaan tidak wajar. Selain itu informasi dari PPATK ada 600-an pegawai yang transaksinya mencurigakan.
"Tentu itu semua bisa dipilah ya kira-kira KPK bisa prioritaskan berdasarkan ketersediaan alat bukti dan seterusnya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Ogah Pusingkan Bantahan Rafael Alun Atas Penetapan Tersangka Terhadapnya
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan bahwa kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu tidak cukup dengan pendekatan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus-kasus tersebut harus dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Tentu bagus seperti dalam kasus RAT ini KPK tetapkan tersangka gratifikasi setelah itu KPK bisa tambahkan dengan TPPU. Karena TPPU itu follow the money sangat efektif untuk perampasan aset. Itu juga satu metode yang sangat efektif untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara atau untuk merampas aset-aset usahakan itu jadi sampai dinikmati pelaku," tandasnya. (Van/Z-7)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved