KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar sempat direkomendasikan ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri. Endar sendiri bertugas di KPK dan menjabat Direktur Penyelidikan.
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit. "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Baca juga : Kapolri Tunjuk Komjen Rycko Amelza Dahniel Jadi Kepala BNPT
Mengutip dalam surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK.
Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.
Baca juga : Kapolri Lantik 7 Kapolda, Irjen Karyoto Salah Satunya
Dalam surat yang sama, juga menjelaskan terkait posisi Irjen Karyoto kini telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Keputusan tersebut diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri. Sigit juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.
Perlu diketahui, Karyoto dan Endar telah direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri supaya mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Institusi Polri. (Z-4)