Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) gantikan Komjen Boy Rafli Amar .
Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan langsung dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Pak Rycko akan duduk di jabatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Nanti akan dilantik bapak Presiden," kata Dedi, (31/3).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Tunjuk Kepala BNPT Baru
Disisi lain, Rycko mengatakan sebagai anggota Polri pihaknya selalu siap dalam hal penugasan.
"Saya kan Bhyangkara Polri harus siap masalah tugas. Tentunya kehormatan," kata Rycko (31/3).
Baca juga: BNPT RI Ajak Masyarakat Aceh Aktif Tangkal Terorisme
Merujuk Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/712/III/KEP./2023 dan ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sigit memutasi Rycko dari posisi Kepala Lembaga pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri menjadi Pati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sedangkan Komjen Boy Rafli Amar yang sebelumnya menjadi Kepala BNPT juga telah dimutasi menjadi Pati Densus 88 Antiteror Polri. (Z-10)
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved