Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judical review mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah di Jakarta, hari ini. Ikhsan mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," ucap Ikhsan.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, bersama delapan hakim anggota, MK menegaskan konstitusi mengatur mengenai adminstrasi dalam perkawinan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Balita Usia 2 Tahun Di NTT Viral
"Bahwa perkawinan yang sah, pendirian mahkamah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," tutur Ikhsan.
Sementara, perihal sahnya pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing melalui lembaga keagamaan.
Dijelaskan Ikhsan, MUI berterimakasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia serta penafsir tunggal undang-undang melalui putusannya ini. Ditekankan, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pun semakin menguat.
"Untuk itu, kepada MK kami menghaturkan terima kasih, sekaligus kepada umat Islam tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan. Jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petage.
Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.(RO/OL-4)
Foto pernikahan Tom Holland dan Zendaya yang viral di media sosial ternyata hasil rekayasa AI. Unggahan tersebut sempat menipu jutaan pengguna internet.
Acara ini menjadi bagian dari komitmen Mercure Bali Sanur Resort dalam menghadirkan pengalaman pernikahan yang personal dan berkesan.
Penata gaya Law Roach mengejutkan publik di Actor Awards 2026 dengan klaim bahwa Zendaya dan Tom Holland sudah menikah secara rahasia. Simak faktanya di sini.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved