Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judical review mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah di Jakarta, hari ini. Ikhsan mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," ucap Ikhsan.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, bersama delapan hakim anggota, MK menegaskan konstitusi mengatur mengenai adminstrasi dalam perkawinan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Balita Usia 2 Tahun Di NTT Viral
"Bahwa perkawinan yang sah, pendirian mahkamah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," tutur Ikhsan.
Sementara, perihal sahnya pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing melalui lembaga keagamaan.
Dijelaskan Ikhsan, MUI berterimakasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia serta penafsir tunggal undang-undang melalui putusannya ini. Ditekankan, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pun semakin menguat.
"Untuk itu, kepada MK kami menghaturkan terima kasih, sekaligus kepada umat Islam tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan. Jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petage.
Gugatan ini diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam akibat pemberlakuan aturan dalam UU Perkawinan.(RO/OL-4)
Rayakan momen lamaran dan pernikahan dengan Paket Lestari dan Mahligai dari Aryaduta Bandung.
RUMAH produksi Adhya Pictures merilis video keseruan para pemain film Yakin Nikah selama proses syuting. Yakin Nikah dibintangi oleh Enzy Storia sebagai pusat cerita dan Maxime Bouttier
The Manohara Wedding Showcase 2025 diselenggarakan pada Minggu (27/7) pukul 12.00 hingga 16.00 WIB di Ballroom The Manohara Hotel Yogyakarta.
AKTRIS dan model Qory Sandioriva membuktikan keteguhannya dalam menghadapi masa lalu, termasuk kegagalan di pernikahan keduanya yang kembali berujung pada perceraian.
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
Grand Ballroom Vivere Hotel, Artotel Curated hadir menjadi pilihan istimewa untuk menjadi saksi awal kisah cinta yang baru dengan menghadirkan ruangan elegan dan hangat.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved