Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa MA akan mengambil sikap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Andi mengaku banyak pertanyaan terkait hal tersebut, namun MA baru akan mengambil sikap kemudian."Kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media mengenai tindaklanjutnya. Apakah langsung penonaktifan?" tuturnya, Senin (28/11).
Baca juga: KY Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Hakim Agung
"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (28/11) kemarin. MA masih menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Gazalba juga dikabarkan tengah mengajukan proses praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," pungkas Andi.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka, LHKPN Mencapai Rp7,8 Miliar
Terkait penetapan tersangka pada Gazalba, pihaknya menilai KPK yang lebih tahu. Pasalnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal adanya dua alat bukti yang sah.
Menurut Andi, adanya dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, merupakan peristiwa hukum dan etika yang memiliki mekanisme penanganan. MA sudah mengambil sejumlah langkah konkret, seperti menonaktifkan aparat/pegawai yang terlibat, termasuk hakim.(OL-11)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved