Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa MA akan mengambil sikap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Andi mengaku banyak pertanyaan terkait hal tersebut, namun MA baru akan mengambil sikap kemudian."Kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media mengenai tindaklanjutnya. Apakah langsung penonaktifan?" tuturnya, Senin (28/11).
Baca juga: KY Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Hakim Agung
"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (28/11) kemarin. MA masih menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Gazalba juga dikabarkan tengah mengajukan proses praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," pungkas Andi.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka, LHKPN Mencapai Rp7,8 Miliar
Terkait penetapan tersangka pada Gazalba, pihaknya menilai KPK yang lebih tahu. Pasalnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal adanya dua alat bukti yang sah.
Menurut Andi, adanya dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, merupakan peristiwa hukum dan etika yang memiliki mekanisme penanganan. MA sudah mengambil sejumlah langkah konkret, seperti menonaktifkan aparat/pegawai yang terlibat, termasuk hakim.(OL-11)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved