Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tercatat memiliki harta Rp7.882.108.961.
Data itu termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gazalba yang dilaporkan ke KPK. Laporan itu dia sampaikan pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021.
"Dilaporkan pada bidang yudikatif, pada lembaga Mahkamah Agung (MA), unit kerja kamar pidana. Jabatan, hakim agung," tulis laman tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id dikutip Jumat, 11 November 2022.
Kekayaan Gazalba terdiri dari tanah dan bangunan serta alat transportasi. Nilai tanah dan bangunan sebesar Rp5,2 miliar.
"Tanah dan bangunan di Bekasi, Bandung, dan Surabaya," tulis laman elhkpn.
Baca juga: KPK periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Sedangkan alat transportasi, Gazalba memiliki mobil Toyota Avanza minibus 2015 senilai Rp120 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260.600.000; serta kas dan setara kas sejumlah Rp2.301.508.961.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis.
Gazalba Saleh sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10) sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
Pemeriksaan terhadap Gazalba saat itu, merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10). Usai diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. "Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba usai diperiksa.(OL-4)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved