Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMNAS HAM menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang terseret kasus korupsi.
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pihaknya juga meminta agar instansi penegak hukum agar memperhatikan pula aspek-aspek kesehatan kemanusiaan dari orang yang sedang berproses dengan hukum.
Hal itu diungkapkan Taufan usai berdialog dengan anggota DPR Papua dari jalur Otsus, John R Gobay dan Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Kedatangan John dan Otniel ke Komnas HAM salah satunya ialah untuk meminta penangguhan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kami mendiskusikan serta mendialogkan kasus tersebut dengan para pihak yang mengurusi proses hukumnya Lukas, mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” terang Taufan, di Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9).
Terkait proses hukum yang kini tengah dijalani Lukas, Taufan mengaku pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh lantaran hal itu merupakan ranah dari lembaga lain.
Baca juga: Presiden ke Lukas Enembe: Hormati Panggilan KPK
Adapun Lukas sejatinya sudah dipanggil KPK pada 12 September 2022. Dia mangkir dalam pemeriksaan perdananya saat penyidik sudah melakukan penjemputan bola ke Papua.
Lembaga Antikorupsi lantas memberikan surat panggilan kedua kepada Lukas. Dia bakal dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (26/9
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan kliennya tidak akan hadir untuk memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan Senin, 26 September. Dirinya meminta KPK memahami dan memberikan kesempatan untuk menjalani pengobatan ke Singapura.??"Besok beliau tidak akan hadir, masih dalam keadaan sakit. Beliau jalan 5 meter sduah sesak nafas, kakinya bengkak, tekanan darah tinggi, saya mohon pengertian dari Jakarta terhadap Lukas Enembe," ujar Aloysius Renwarin. (OL-4)
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved