Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMNAS HAM menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang terseret kasus korupsi.
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pihaknya juga meminta agar instansi penegak hukum agar memperhatikan pula aspek-aspek kesehatan kemanusiaan dari orang yang sedang berproses dengan hukum.
Hal itu diungkapkan Taufan usai berdialog dengan anggota DPR Papua dari jalur Otsus, John R Gobay dan Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Kedatangan John dan Otniel ke Komnas HAM salah satunya ialah untuk meminta penangguhan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kami mendiskusikan serta mendialogkan kasus tersebut dengan para pihak yang mengurusi proses hukumnya Lukas, mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” terang Taufan, di Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9).
Terkait proses hukum yang kini tengah dijalani Lukas, Taufan mengaku pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh lantaran hal itu merupakan ranah dari lembaga lain.
Baca juga: Presiden ke Lukas Enembe: Hormati Panggilan KPK
Adapun Lukas sejatinya sudah dipanggil KPK pada 12 September 2022. Dia mangkir dalam pemeriksaan perdananya saat penyidik sudah melakukan penjemputan bola ke Papua.
Lembaga Antikorupsi lantas memberikan surat panggilan kedua kepada Lukas. Dia bakal dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (26/9
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan kliennya tidak akan hadir untuk memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan Senin, 26 September. Dirinya meminta KPK memahami dan memberikan kesempatan untuk menjalani pengobatan ke Singapura.??"Besok beliau tidak akan hadir, masih dalam keadaan sakit. Beliau jalan 5 meter sduah sesak nafas, kakinya bengkak, tekanan darah tinggi, saya mohon pengertian dari Jakarta terhadap Lukas Enembe," ujar Aloysius Renwarin. (OL-4)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved