Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang terseret kasus korupsi.
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pihaknya juga meminta agar instansi penegak hukum agar memperhatikan pula aspek-aspek kesehatan kemanusiaan dari orang yang sedang berproses dengan hukum.
Hal itu diungkapkan Taufan usai berdialog dengan anggota DPR Papua dari jalur Otsus, John R Gobay dan Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Kedatangan John dan Otniel ke Komnas HAM salah satunya ialah untuk meminta penangguhan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kami mendiskusikan serta mendialogkan kasus tersebut dengan para pihak yang mengurusi proses hukumnya Lukas, mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” terang Taufan, di Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9).
Terkait proses hukum yang kini tengah dijalani Lukas, Taufan mengaku pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh lantaran hal itu merupakan ranah dari lembaga lain.
Baca juga: Presiden ke Lukas Enembe: Hormati Panggilan KPK
Adapun Lukas sejatinya sudah dipanggil KPK pada 12 September 2022. Dia mangkir dalam pemeriksaan perdananya saat penyidik sudah melakukan penjemputan bola ke Papua.
Lembaga Antikorupsi lantas memberikan surat panggilan kedua kepada Lukas. Dia bakal dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (26/9
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan kliennya tidak akan hadir untuk memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan Senin, 26 September. Dirinya meminta KPK memahami dan memberikan kesempatan untuk menjalani pengobatan ke Singapura.??"Besok beliau tidak akan hadir, masih dalam keadaan sakit. Beliau jalan 5 meter sduah sesak nafas, kakinya bengkak, tekanan darah tinggi, saya mohon pengertian dari Jakarta terhadap Lukas Enembe," ujar Aloysius Renwarin. (OL-4)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved