Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan aturan pencegahan penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus termuat dalam rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan itu merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
"Pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
KPK juga mengusulkan digitalisasi pada seluruh rangkaian proses PMB. Lalu, mengevaluasi metode standar seleksi mandiri, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi, serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan PMB.
Baca juga: Kejagung Sita Lahan Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha
"Pengawasan holistik mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah," ujar Ipi.
Usulan itu, kata Ipi, sebagai upaya untuk memperkuat beleid yang sedang dirancang tersebut. KPK dan Kemendikbudristek telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola PMB dan mencegah tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
"Harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi," jelas Ipi.(OL-4)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved