PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pembenahan di internal, khususnya dari mafia hukum.
Momentum bisa dicapai melalui penuntasan kasus yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang berhasil meyakinkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberi suap pengamanan perkara.
"Lebih tepatnya ini (kasus Robin) seperti fenomena gunung es. Praktik jual beli perkara awalnya yang terlihat hanya melibatkan penyidik KPK. Lambat laun kita ketahui ternyata salah satu pimpinan KPK juga ikut bermain. Kini salah satu petinggi lembaga negara, bahkan juga terlibat," ujar Yuris kepada Media Indonesia, Minggu (26/9).
Baca juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Demokrasi Terus Menurun
Dia berpendapat mafia kasus di tubuh KPK bisa menjadi masalah serius. Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum, dapat mengaburkan pemberantasan korupsi ketika dihinggapi mafia hukum.
"KPK harus menuntaskan kasus ini secara tuntas. Artinya, semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan dan dituntut hukuman yang berat," tegas Yuris.
Yuris mendorong KPK menyelidiki seluruh jajarannya yang diduga terlibat kasus ini. "Termasuk di internal, KPK juga harus introspeksi. Harus zero tolerance terhadap pimpinan maupun pegawai yang melanggar hukum maupun etik," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya telah mengambil pelajaran berharga dari kasus mantan penyidik Robin. Pengawasan berlapis pun sudah dilakukan, agar tidak ada lagi celah jual-beli perkara.
"Saat ini, pengawasan diperkuat tidak hanya oleh inspektorat, namun juga ada Dewas KPK yang mempunyai tugas pokok fungsi sebagaimana UU KPK," jelas Ali.
Baca juga: Presiden tak Bisa Intervensi Pemecatan Pegawai KPK
Menurutnya, kinerja KPK sudah mengacu pada aturan baku atau standar operasi yang berintegritas. "Juga internalisasi kode etik bagi seluruh insan KPK. Tentu saat ini menjadi perhatian khusus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa polemik Robin harus menjadi kasus terakhir, yang mencederai nama baik KPK. "Zero tolerance dalam pengawasannya menjadi prinsip KPK. Hingga kini terus diimplementasikan," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut politisi Partai Golkar itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.(OL-11)