Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi putusan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas pemecatan terhadap 56 pegawainya.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok malah mereka meminta Presiden intervensi? Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," katanya.
Langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden agar membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga antirasuah menuai kritik. KPK dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan keputusan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, termasuk Kepala Negara.
Menurut Natalius, polemik pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing. Dia menilai Presiden tidak berwenang mengurusi atau menata pegawai di lembaga dan kementerian.
Dia mengatakan Presiden juga tidak berkewajiban menjalankan permintaan Komnas HAM dan Ombudsman terkait pemecatan pegawai KPK. Menurut dia, independensi KPK akan terganggu jika keputusannya dicampuri pihak lain.
"Sesuai UU Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui SK, itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga. Seperti jug Komnas HAM, Ombudsman, MK adalah lembaga independen negara Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia," tandasnya.
KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan putusan MK dan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tidak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan MA. Menurut Presiden, pihak yang berwenang untuk menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, ia tak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
”jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi, Rabu (15/9).
Natalius menilai akan menjadi preseden buruk terhadap KPK apabila Presiden ikut turun tangan menengahi polemik pemecatan pegawai Komisi Antikorupsi. Padahal, masyarakat sipil selama ini menginginkan independensi dari KPK.
"Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh civil society, independensi juga dinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman. Maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi," tegas dia.
Adapun Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat tetap percaya kepada KPK. Dia yakin, ke depan, KPK akan tetap berfokus dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
"Setiap keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Tolong dihormati dan jangan memprovokasi masyarakat. Ini adalah ujung dari perjalanan yang panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi. Jangan pernah meragukan KPK hanya karena orang-orang tertentu tak lagi di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyampaikan surat ultimatum terbuka kepada Presiden Jokowi. BEM SI meminta Presiden Jokowi bersikap atas pemecatan pegawai KPK. Kalau permintaan tidak dituruti Jokowi maka mereka akan turun ke jalan alias berdemonstrasi pada 27 September. (Ant/OL-8)
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tradisi berdiskusi dengan para pemimpin terdahulu akan berdampak pada kualitas keputusan yang diambil. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved