Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi putusan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas pemecatan terhadap 56 pegawainya.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok malah mereka meminta Presiden intervensi? Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," katanya.
Langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden agar membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga antirasuah menuai kritik. KPK dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan keputusan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, termasuk Kepala Negara.
Menurut Natalius, polemik pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing. Dia menilai Presiden tidak berwenang mengurusi atau menata pegawai di lembaga dan kementerian.
Dia mengatakan Presiden juga tidak berkewajiban menjalankan permintaan Komnas HAM dan Ombudsman terkait pemecatan pegawai KPK. Menurut dia, independensi KPK akan terganggu jika keputusannya dicampuri pihak lain.
"Sesuai UU Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui SK, itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga. Seperti jug Komnas HAM, Ombudsman, MK adalah lembaga independen negara Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia," tandasnya.
KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan putusan MK dan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tidak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan MA. Menurut Presiden, pihak yang berwenang untuk menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, ia tak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
”jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi, Rabu (15/9).
Natalius menilai akan menjadi preseden buruk terhadap KPK apabila Presiden ikut turun tangan menengahi polemik pemecatan pegawai Komisi Antikorupsi. Padahal, masyarakat sipil selama ini menginginkan independensi dari KPK.
"Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh civil society, independensi juga dinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman. Maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi," tegas dia.
Adapun Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat tetap percaya kepada KPK. Dia yakin, ke depan, KPK akan tetap berfokus dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
"Setiap keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Tolong dihormati dan jangan memprovokasi masyarakat. Ini adalah ujung dari perjalanan yang panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi. Jangan pernah meragukan KPK hanya karena orang-orang tertentu tak lagi di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyampaikan surat ultimatum terbuka kepada Presiden Jokowi. BEM SI meminta Presiden Jokowi bersikap atas pemecatan pegawai KPK. Kalau permintaan tidak dituruti Jokowi maka mereka akan turun ke jalan alias berdemonstrasi pada 27 September. (Ant/OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved