Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi putusan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas pemecatan terhadap 56 pegawainya.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok malah mereka meminta Presiden intervensi? Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," katanya.
Langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden agar membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga antirasuah menuai kritik. KPK dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan keputusan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, termasuk Kepala Negara.
Menurut Natalius, polemik pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing. Dia menilai Presiden tidak berwenang mengurusi atau menata pegawai di lembaga dan kementerian.
Dia mengatakan Presiden juga tidak berkewajiban menjalankan permintaan Komnas HAM dan Ombudsman terkait pemecatan pegawai KPK. Menurut dia, independensi KPK akan terganggu jika keputusannya dicampuri pihak lain.
"Sesuai UU Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui SK, itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga. Seperti jug Komnas HAM, Ombudsman, MK adalah lembaga independen negara Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia," tandasnya.
KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan putusan MK dan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tidak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan MA. Menurut Presiden, pihak yang berwenang untuk menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, ia tak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
”jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi, Rabu (15/9).
Natalius menilai akan menjadi preseden buruk terhadap KPK apabila Presiden ikut turun tangan menengahi polemik pemecatan pegawai Komisi Antikorupsi. Padahal, masyarakat sipil selama ini menginginkan independensi dari KPK.
"Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh civil society, independensi juga dinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman. Maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi," tegas dia.
Adapun Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat tetap percaya kepada KPK. Dia yakin, ke depan, KPK akan tetap berfokus dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
"Setiap keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Tolong dihormati dan jangan memprovokasi masyarakat. Ini adalah ujung dari perjalanan yang panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi. Jangan pernah meragukan KPK hanya karena orang-orang tertentu tak lagi di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyampaikan surat ultimatum terbuka kepada Presiden Jokowi. BEM SI meminta Presiden Jokowi bersikap atas pemecatan pegawai KPK. Kalau permintaan tidak dituruti Jokowi maka mereka akan turun ke jalan alias berdemonstrasi pada 27 September. (Ant/OL-8)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Prabowo juga menyambut dengan senyuman dan sempat mengepalkan tangan.
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta sidang gabungan DPR dan DPD tahun 2025
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Sidang Tahunan MPR
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved