MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menanggalkan jabatannya. Pasalnya Lili telah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama satu tahun.
"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8).
Menurut dia, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," kataya.
Ia mengatakan pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK. Jika tidak dilakukan akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK. "Dampak panjangnya KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," jealasnya.
Baca juga: Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan
MAKI, kata dia, akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. "itu berdasarkan dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," tutupnya.
Terpisah Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Itu usai terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah diusut KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas), saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili usai mendengarkan putusan Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili.
Tumpak menyatakan, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Lili, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai Lili tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. (OL-4)