Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan

Cahya Mulyana
30/8/2021 13:40
Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, masih dapat menikmati gaji Rp87 juta/bulan meski mendapat saksi Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40%(Antara)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun. Namun, Lili masih dapat menikmati gaji Rp87 juta setiap bulan.

Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku, lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8).

Meski gajinya dipotong 40% selama setahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. Sebab gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp 1,84 juta.

Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta. Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.

Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan. Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan. (OL-13)

Baca Juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya