Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Keduanya berstatus swasta dan karyawan swasta.
"Eka Safitri dan Virna Ria Zalda keduanya diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, dan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dari keduanya, penyidik menelisik soal dugaan aliran uang dan menyita barang bukti kasus ini.
"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan ada aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu. M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti," kata Ali Fikri.
Andi Sudirman Sulaiman dan anak Nurdin Abdullah itu diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (2/6). Selain keduanya, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Keduanya didalami terkait sumber-sumber aliran uang ke Nurdin Abdullah.
Baca juga : KPK Periksa Pejabat PT JICT
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Perkara Agung Sucipto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain.
Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.
Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan S$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-2)
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved