Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kulik Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pihak Swasta

Cahya Mulyana
04/6/2021 14:05
Kulik Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pihak Swasta
Tersangka Nurdin Abdullah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Keduanya berstatus swasta dan karyawan swasta.

"Eka Safitri dan Virna Ria Zalda keduanya diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, dan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dari keduanya, penyidik menelisik soal dugaan aliran uang dan menyita barang bukti kasus ini.

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan ada aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu. M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti," kata Ali Fikri.

Andi Sudirman Sulaiman dan anak Nurdin Abdullah itu diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (2/6). Selain keduanya, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Keduanya didalami terkait sumber-sumber aliran uang ke Nurdin Abdullah.

Baca juga : KPK Periksa Pejabat PT JICT

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Perkara Agung Sucipto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain.

Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan S$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya