Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Keduanya berstatus swasta dan karyawan swasta.
"Eka Safitri dan Virna Ria Zalda keduanya diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, dan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dari keduanya, penyidik menelisik soal dugaan aliran uang dan menyita barang bukti kasus ini.
"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan ada aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu. M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti," kata Ali Fikri.
Andi Sudirman Sulaiman dan anak Nurdin Abdullah itu diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (2/6). Selain keduanya, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Keduanya didalami terkait sumber-sumber aliran uang ke Nurdin Abdullah.
Baca juga : KPK Periksa Pejabat PT JICT
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Perkara Agung Sucipto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain.
Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.
Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan S$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-2)
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved