Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa Pejabat PT JICT

Cahya Mulyana
04/6/2021 13:51
KPK Periksa Pejabat PT JICT
KPK(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. Kali ini, KPK memeriksa Direktur Human Resources PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Widodo.

"Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Jumat (4/6).

Sebelumnya, RJ Lino membantah penunjukan langsung pengadaan QCC yang dilakukannya merugikan negara. Penunjukan langsung pengadaan QCC pada 2010 lalu itu justru menguntungkan karena ada selisih ketimbang melakukan lelang.

"Crane yang saya beli melalui penunjukan langsung 2010 itu harganya lebih murah US$500 ribu daripada lelang 2012," kata RJ Lino seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3).

Baca juga:  Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK Segera Rampungkan Dakwaan

RJ Lino mengklaim pembelian crane kala itu justru menguntungkan negara. Dia mempersoalkan BPK yang tidak menghitung keuntungan dari pengadaan itu. Lino mengatakan penunjukan langsung itu juga tak melanggar aturan.

Dia mengatakan pembelian QCC melalui penunjukan langsung itu sudah diatur melalui Surat Keputusn Menteri BUMN. Lino mengatakan penunjukan langsung bisa dilakukan jika sebelumnya lelang sudah dilakukan lebih dari dua kali.

KPK akhirnya menahan RJ Lino pada akhir pekan lalu setelah ditetapkan tersangka selama lima tahun lebih. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya