Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. Kali ini, KPK memeriksa Direktur Human Resources PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Widodo.
"Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Jumat (4/6).
Sebelumnya, RJ Lino membantah penunjukan langsung pengadaan QCC yang dilakukannya merugikan negara. Penunjukan langsung pengadaan QCC pada 2010 lalu itu justru menguntungkan karena ada selisih ketimbang melakukan lelang.
"Crane yang saya beli melalui penunjukan langsung 2010 itu harganya lebih murah US$500 ribu daripada lelang 2012," kata RJ Lino seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/3).
Baca juga: Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK Segera Rampungkan Dakwaan
RJ Lino mengklaim pembelian crane kala itu justru menguntungkan negara. Dia mempersoalkan BPK yang tidak menghitung keuntungan dari pengadaan itu. Lino mengatakan penunjukan langsung itu juga tak melanggar aturan.
Dia mengatakan pembelian QCC melalui penunjukan langsung itu sudah diatur melalui Surat Keputusn Menteri BUMN. Lino mengatakan penunjukan langsung bisa dilakukan jika sebelumnya lelang sudah dilakukan lebih dari dua kali.
KPK akhirnya menahan RJ Lino pada akhir pekan lalu setelah ditetapkan tersangka selama lima tahun lebih. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
Menurut Pelindo, satu kontainer milik tentara AS yang berisi senjata tempur, bukan barang selundupan. Kemungkinan besar, peralatan untuk latihan bersama dengan TNI AD lupa didaftarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved