Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Trisula KPK tanpa Kode Etik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/4/2023 05:00
Trisula KPK tanpa Kode Etik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SETIDAKNYA ada dua persoalan sangat serius yang menyandera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Kedua, lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum.

Dua persoalan itulah yang menjadi dasar revisi Undang-Undang KPK. Fakta itu bisa ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alinea ke-4 Penjelasan Umum itu menyebutkan, 'Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi…'.

Persoalan kode etik dan koordinasi itulah yang kini menjadi sorotan komisi yang dipimpin Firli Bahuri tersebut. Saat ini kelompok masyarakat mengadukan pimpinan KPK kepada Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK.

Kasus yang diadukan itu menyangkut dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada pula kasus pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang merefleksikan kurangnya koordinasi antara KPK dan Polri.

KPK diberi amanat oleh undang-undang untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Ada enam asas yang menjadi pedoman, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK mencerminkan keterbukaan informasi publik yang kebablasan. Benar bahwa informasi merupakan keputuhan pokok setiap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, ada informasi yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 17 huruf a UU 14/2008. Yang dikecualikan itu ialah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kategori informasi yang dikecualikan itu antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Informasi yang dikecualikan itu bersifat rahasia sehingga dugaan kebocoran hasil penyelidikan KPK dianggap sebagai membocorkan kerahasiaan negara.

Sudah terlalu sering terjadi kebocoran dokumen di KPK akibat sanksi yang tidak memberikan efek jera. Koalisi Freedom of Information Network Indonesia pada awal 2020 mencatat empat kasus yang informasinya bocor ke publik.

Pertama, draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi, dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku menteri energi dan sumber daya mineral terkait dengan kasus suap di lingkungan SKK Migas. Ketiga, sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait dengan kasus pemberian izin di Bogor. Keempat, sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait dengan kasus PON di Riau.

Kiranya Dewan Pengawas KPK mengusut tuntas dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Juga diusut tuntas masalah koordinasi dengan menggunakan parameter Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dibuat pada 2020. Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalamnya, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Kasus kebocoran dokumen penyelidikan itu menerabas poin 19 integritas, yaitu dilarang memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi kecuali atas persetujuan atasan langsung atau pimpinan komisi.

Terkait dengan masalah koordinasi, butir pertama sinergi menyebutkan bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.

Permasalahan etik jangan sampai menyandera pimpinan KPK yang saat ini gencar membangun fondasi yang kukuh bagi Trisula KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi. Trisula KPK tanpa kode etik hanya membuka lebar lorong-lorong gelap transaksi korupsi.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.